Korban Penipuan Kripto Internasional Berterima Kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro

13 hours ago 4

loading...

Para korban kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional mengucapkan terima kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus tersebut. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Para korban kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional mengucapkan terima kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus tersebut. Total kerugian korban mencapai Rp18 miliar.

"Saya sangat berterima kasih khususnya kepada Kapolda Metro Jaya dan Bapak Direktur Reserse Divisi Siber," kata salah satu korban Ari Nugroho kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Ari mengatakan dia dijanjikan bermain di pasar saham India namun berujung mengalami kerugian. Ari kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Itu berlaku hampir dua bulan, sampai suatu saat dana yang sudah saya investasikan itu nggak bisa ditarik kembali. Kemudian, baru saya coba laporkan ke Polda divisi siber dan kami berkoordinasi dengan baik sejak awal dan saling memberi masukan dan juga mendapat pemaparan yang baik dari tim siber," jelasnya.

Korban lain bernama Sarli juga mengapresiasi kerja cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dia berterima kasih lantaran penyidik sudah membantu menangkap para tersangka.

"Jadi saya waktu itu tidak mampu dan tidak berhasil menarik sebagian kecil pun dari modal saya sehingga saya menyerah dan melaporkan ke SPKT di Polda ini yang selanjutnya diproses oleh Direktur Siber Polda," tuturnya.

"Kami sangat berterima kasih bapak-bapak dari Polda Metro Jaya dan juga Direktur Siber atas bisa diungkapnya kasus kami ini. Kami tidak bisa berbuat apa-apa mohon bantuannya, Pak, untuk diproses," imbuhnya.

Diketahui, sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp18 miliar.

Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap. Mereka adalah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(poe)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |