Komisi II DPR Soroti Potensi RUU ASN Perluas Kewenangan Presiden

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mewanti-wanti potensi revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) melanggar UUD 1945 terkait desentralisasi dan otonomi daerah.

Zulfikar mengaku mendapat informasi dari Badan Keahlian DPR RI bahwa RUU ASN akan memberikan kewenangan presiden mengangkat dan memberhentikan pejabat ASN di daerah.

"UU sebelumnya itu ada pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian mereka (pimpinan ASN) kepada pejabat pembina kepegawaian di masing masing instansi dan daerah terutama di daerah," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, perubahan kedua ini akan mengusulkan kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah pusat, di presiden lah, di tangan presiden," sambungnya.

Zulfikar menilai perubahan itu akan menjadi upaya resentralisasi kekuatan pemerintah daerah ke pusat dan berpotensi melanggar UUD 1945.

Oleh karena itu, ia berharap Badan Keahlian DPR RI mengkaji ulang rencana perubahan klausul dalam RUU ASN yang akan menjadi prolegnas prioritas 2025 ini.

"Kalau memang arah perubahan UU ASN itu menuju ke sana. Nah, Komisi II berpikir apakah ini tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945? Sehingga pada saat itu kita meminta agar Badan Keahlian DPR RI melakukan kajian, melakukan public hearing," ujar dia.

Pasal 29 UU ASN mengatur presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada empat pihak.

Keempat pihak itu yakni; menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.

Dengan wacana revisi yang tengah disiapkan, kewenangan ini diisukan bakal ditarik ke tangan presiden.

Dengan begitu, pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah dan madya di pusat atau provinsi seperti kepala dinas dan sekretaris daerah hanya bisa diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan atas keputusan presiden, bukan lagi oleh kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian lainnya.

(mab/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |