Direktur TV Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Tak Persoalkan Berita

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim tidak mempersoalkan pemberitaan terkait dengan langkah menetapkan Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan dalam pertemuan dengan Dewan Pers pada Selasa (22/4), pihaknya telah menyampaikan perbuatan yang disangkakan kepada Tian adalah perbuatan pribadi, bukan terkait media.

"Kedua, bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak anti kritik," kata Harli di Kejagung, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan dalam kasus itu, yang dipersoalkan Kejagung adalah tindak pidana pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Tian dengan beberapa pihak. Hal ini dinilai sebagai perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Ada rekayasa di situ, dan setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu, dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers Bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan mengumpulkan dan menilai berita-berita media tempat Tian bekerja.

"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan. Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak," ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam konferensi pers pada Senin (21/4) dini hari itu terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar.

Marcella, Junaedi, dan Tian, diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku direktur pemberitaan salah satu tv swasta untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |