Medan, CNN Indonesia --
Polres Asahan Sumatera Utara menetapkan anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar Pajar Prianto (42) sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Pajar disebut menyediakan rumah pribadinya sebagai tempat aktivitas judi sabung ayam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Supilar (50) dan Suparmin (46).
"Tersangka Pajar Prianto berperan sebagai pemilik arena sabung ayam. Sedangkan dua tersangka lainnya ikut bertaruh judi sabung ayam," kata AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/4).
Dia menyebutkan tersangka Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana. Pasal itu mengatur ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta kepada pihak yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi.
"Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 Bis KUHPidana yakni barang siapa turut serta bermain judi di jalan umum atau di suatu tempat yang terbuka untuk umum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10,000,000," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menggerebek rumah Pajar Prianto pada 20 April 2025 pukul 15.30 WIB di Dusun III Desan Punggulan, Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi judi sabung ayam.
"Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana perjudian sabung ayam, petugas melakukan penyelidikan. Setelah itu petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sebanyak 8 orang," urainya.
Setelah dilakukan pendalaman, tambahnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 1 set geber terbuat dari busa, 8 ekor ayam laga, buah tas ayam, 22 unit sepeda motor, 1 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000 dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp10.000," paparnya.
Sebelumnya, Polres Asahan lebih dulu menggerebek rumah Pajar terkait judi sabung ayam yang berada di halaman belakang rumahnya.
AKP Ghulam Yanuar mengatakan penggerebekan dilakukan di rumah Pajar di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Minggu (20/4) sore.
Polisi menangkap Pajar dan delapan lainnya dalam penggerebekan itu. Saat petugas tiba di lokasi, judi sabung ayam tengah berlangsung.
"(Digerebek) pas lagi main (judi sabung ayam)," kata Ghulam, Senin (21/4).
(fnr/wis)