Ketika Salat Membaca Al-Quran lewat Handphone, Apakah Batal?

4 hours ago 1

loading...

Handphone atau smartphone menjadi bagian dalam kehidupan manusia modern. Berbagai penunjang kebutuhan bisa diakses dengan mudah, termasuk dalam hal ibadah, shalat misalnya. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana hukumnya saat salat membaca Al-Qur’an lewat HP?

Melansir penjelasan dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, jika dikaitkan dengan khazanah fikih klasik sebenarnya ada penjelasan mengenai orang shalat yang membaca Al-Qur`an melalui mushaf. Hal ini bisa jadi karena seseorang tersebut tidak hafal surat dalam Al-Qur`an sehingga memerlukan bantuan mushaf, atau bisa jadi ia hafal surat pendek tetapi tidak hafal surat panjang sehingga ketika ingin membaca surat yang sedikit panjang ia menggunakan bantuan mushaf.

Baca Juga: Kemenag Salurkan Bingkisan Rp310,8 Miliar untuk 2 Juta Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi‘i, jika seseorang yang shalat membaca Al-Qur’an melalui mushaf baik ia hafal atau tidak maka shalatnya tidak batal, bahkan wajib jika ia tidak hafal surat Al-Fatihah karena membaca Al-Fatihah termasuk rukun shalat.

لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |