Industri Telekomunikasi Terbebani Regulasi, Advokasi TI Desak Harmonisasi Aturan dan Evaluasi UU

19 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Industri telekomunikasi nasional disebut sedang berada dalam tekanan akibat regulasi yang dinilai tumpang tindih serta tingginya biaya pembangunan infrastruktur.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi keberlanjutan sektor yang selama ini menjadi penopang utama konektivitas digital di Indonesia.

Dalam forum diskusi Morning Tech, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa, Kamilov Sagala, menyoroti besarnya kontribusi swasta dalam membangun infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Menurut Kamilov, dibandingkan sektor infrastruktur lain seperti jalan, infrastruktur telekomunikasi justru berkembang lebih pesat dan menjangkau hampir di seluruh wilayah Indonesia.

“Telekomunikasi adalah industri infrastruktur yang paling maju saat ini. Kita sudah menikmati konektivitas penuh, internet, BTS, fiber optik. Tapi pembangunan itu mayoritas dilakukan oleh swasta,” ujar Kamilov saat pemaparan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai, di balik capaian tersebut, pelaku industri menghadapi beban biaya yang besar, mulai dari proses perizinan, pembangunan, hingga pungutan di berbagai daerah.

Di sisi lain, pemerintah tetap menetapkan target ambisius seperti peningkatan kecepatan internet hingga ratusan Mbps tanpa diimbangi penyederhanaan regulasi.

UU Telekomunikasi Dinilai Perlu Evaluasi

Dalam sektor telekomunikasi, Kamilov menilai regulasi seharusnya dijalankan secara proporsional, yaitu mengatur, mengawasi, dan mengendalikan tanpa membebani secara berlebihan.

Namun, ia memandang pendekatan yang terlalu berat justru berisiko menjadikan pelaku industri sebagai pihak yang dirugikan, padahal mereka berperan penting dalam membangun konektivitas nasional.

Ia juga menyoroti masih adanya persoalan lama yang belum terselesaikan, seperti polemik pendirian BTS di sejumlah daerah. Beberapa kasus bahkan disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kejelasan penyelesaian.

Menurut Kamilov, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang kini telah berusia hampir 25 tahun perlu dievaluasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital saat ini.

Dalam paparannya, ia mengungkapkan jumlah operator telekomunikasi di Indonesia yang sebelumnya mencapai belasan kini menyusut menjadi tiga pemain besar akibat konsolidasi dan merger.

Kondisi tersebut dinilai tidak terlepas dari tekanan biaya operasional serta kompleksitas regulasi yang dihadapi industri.

Pemerintah Didorong Lakukan Pembenahan Regulasi yang Dinilai Membebani Industri

Sektor telekomunikasi di sejumlah daerah, menurut Kamilov, juga diwarnai praktik-praktik yang dinilai menyimpang, termasuk dugaan pungutan serta pembentukan asosiasi tertentu yang justru membebani pelaku usaha meski telah mengantongi izin resmi.   

Ia mendorong pemerintah pusat untuk melakukan harmonisasi dan penyederhanaan regulasi, serta mempertimbangkan pemberian status proyek strategis nasional bagi pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar tidak terhambat aturan daerah yang tumpang tindih.

Menurut dia, gangguan terhadap infrastruktur telekomunikasi tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga pada ekonomi digital secara keseluruhan. Sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar, Indonesia dinilai perlu menjaga fondasi infrastruktur digitalnya agar tetap kuat.

Kamilov menegaskan pelaku industri telekomunikasi seharusnya dipandang sebagai mitra strategis negara dalam membangun kedaulatan digital, bukan sekadar objek pengaturan.

Ia pun mendorong pemerintah, kementerian terkait, hingga Presiden untuk memastikan agenda transformasi digital nasional berjalan seiring dengan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |