Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan posisi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan diisi sementara oleh hakim Mashuri Effendie.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan Mashuri selaku Wakil Ketua PN Jaksel menggantikan sementara posisi Muhammad Arif Nuryanta yang kini ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau pengganti, karena ada wakil, sementara wakil, biasanya itu ada rapim. Jadi pimpinan pengadilan itu ketua dan wakil. Dalam hal ketua berhalangan, wakilnya yang melaksanakan tugas," kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Yanto mengatakan empat hakim dan panitera pengadilan yang jadi tersangka suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng akan diberhentikan sementara. Selanjutnya, MA menunggu kasus hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar dia.
Yanto menjelaskan MA akan resmi memberhentikan para tersangka jika sudah ada putusan tetap pengadilan.
Dia menegaskan pimpinan MA menghormati proses hukum di Kejagung. MA juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.
"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional," ujar Yanto.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian, ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," kataQohar.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.
(tfq/tsa)