Pemerintah Segera Susun DIM RUU KUHAP

10 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kata dia, Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam melakukan pekerjaan tersebut.

"KUHAP Surpres-nya sudah, sementara kami lagi menyusun Daftar Inventarisasi Masalah-nya dulu. Itu di Kementerian Hukum, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan," ujar Supratman usai konferensi pers capaian kinerja triwulan I di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan RUU KUHAP tidak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari lembaga penegak hukum.

Ia menuturkan perubahan lebih banyak terjadi seputar pemberian perlindungan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana (tersangka).

Termasuk di dalamnya akan dibahas juga mengenai keadilan restoratif atau restorative justice- pendekatan penyelesaian yang berfokus pada pemulihan bukan pembalasan.

"Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada," kata Supratman.

"Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draf yang dari DPR terkait KUHAP itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak," katanya.

Sebelumnya, DPR resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi KUHAP.

Penerimaan Surpres bernomor R-19/pres/03/2025 itu diumumkan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-6 penutupan masa persidangan II tahun 2024-2025.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ucap Puan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP tersebut akan menggantikan Undang-undang yang sudah berjalan selama 44 tahun.

Tak hanya itu, kata dia, RUU KUHAP juga akan menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

"Kalau hukum materielnya baru, logikanya hukum formil, hukum acaranya juga harus baru menyesuaikan nilai-nilainya," ucap Habiburokhman.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |