Fakta Baru Kasus Suap Ketua PN Jaksel: 3 Hakim PN Jakpus Tersangka

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Total tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Suap itu diduga berkaitan dengan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group 19 Maret lalu dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

CNNIndonesia.com merangkum poin-poin menarik terkait penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal mula terbongkar

Kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat ditemukan jaksa penyidik saat sedang menangani perkara di PN Surabaya yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan jaksa penyidik menemukan bukti percakapan yang menyebut nama Marcella Santoso- seorang pengacara yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

Marcella merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Jadi, ketika penyidik menangani perkara yang di Surabaya [Zarof Ricar], di situ ada ditemukan semacam percakapan, catatan yang menyebutkan nama MS [Marcella Santoso, Advokat]," ujar Harli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/4).

"Penyidik setelah ada putusan ontslag ini melakukan penggeledahan di apartemennya MS dan menemukan catatan-catatan terkait ontslag ini," sambungnya.

4 tersangka termasuk KPN Jaksel

Jaksa penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pada 11-12 April malam.

Keempat orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Suap Rp60 miliar

Muhammad Arif Nuryanta diduga telah menerima suap sejumlah Rp60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif Nuryanta disebut mempengaruhi majelis hakim agar mengetok putusan lepas kepada ketiga terdakwa korporasi sebagaimana disebut di atas.

"Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi Pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," kata Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.

Ditahan di Rutan

Arif Nuryanta dan ketiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.

Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wahyu Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sita mobil mewah & uang

Jaksa penyidik setidaknya telah menggeledah lima tempat di Jakarta dan menemukan bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Tempat yang digeledah tersebut meliputi rumah kediaman Wahyu Gunawan di Vila Gading Indah; rumah kediaman pengacara Ariyanto Bakri (dilakukan penyitaan terhadap mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz).

Sementara dari tas milik Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), dilakukan penyitaan terhadap:

a. Amplop cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD1000.

b. Amplop putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD100.

c. Dompet berwarna hitam yang berisi:

• 23 lembar uang pecahan USD100;

• 1 lembar uang pecahan SGD1000;

• 3 lembar uang pecahan SGD50;

• 11 lembar uang pecahan SGD100;

• 5 lembar uang pecahan SGD10;

• 8 lembar uang pecahan SGD2;

• 7 lembar uang pecahan Rp100.000;

• 235 lembar uang pecahan Rp100.000;

• 33 lembar uang pecahan Rp50.000;

• 3 lembar uang pecahan RM50;

• 1 lembar uang pecahan RM100;

• 1 lembar uang pecahan RM5;

• 1 lembar uang pecahan RM1.


Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |