Eks Wamendes Gugat Roy Suryo Cs Terkait Fitnah Ijazah Jokowi Palsu

14 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan terkait fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu tersebut didaftarkan pada Selasa, 15 Juli 2025.

Pihak tergugat selain Roy Suryo ada Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

Sementara turut tergugat adalah Kepolisian RI, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Paiman menggandeng Advokat Farhat Abbas dkk dalam gugatan tersebut.

"Agenda sidang pertama: Selasa, 29 Juli 2025," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (23/7).

Laman tersebut belum menampilkan petitum lengkap gugatan.

Berdasarkan permohonan yang diterima CNNIndonesia.com, gugatan tersebut diajukan dengan maksud untuk memberikan perlindungan hukum dan pemulihan (rehabilitasi) nama baik terhadap penggugat dan Jokowi atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum terkait ijazah sarjana palsu yang dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka.

Paiman yang juga mantan Rektor Universitas Prof. Moestofo (Beragama) merasa difitnah secara keji di media sosial (periode Mei-Juli 2025) oleh Roy Suryo dkk karena dianggap sebagai otak yang memalsukan dan mencetak Ijazah sarjana milik Jokowi di Pasar Pramuka.

Padahal, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri pada 22 Mei 2025 sudah menyampaikan penghentian penyelidikan atas pengaduan dugaan tindak pidana terkait ijazah Jokowi di mana Pasal yang diadukan oleh Roy Suryo dkk adalah Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan dan/atau Pemalsuan Akta Otentik dan/atau Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik dan/atau Membantu memberikan dan menggunakan Ijazah Sertipikat Kompetensi gelar akademik, dan/atau Pasal 264 KUHP, dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri telah melakukan gelar perkara khusus, menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan atas Pengaduan tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tidak menemukan peristiwa tindak pidana.

"Bahwa dengan bukti Penghentian Penyelidikan dari Bareskrim Polri tersebut, maka Pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan," dikutip dari permohonan Paiman.

Berdasarkan hal tersebut, Jokowi pada Rabu, 30 April 2025 melaporkan balik Roy Suryo dkk atas dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Apalagi, Rektor UGM Ova Emilia (turut tergugat III) melalui konferensi pers resmi yang diliput oleh media nasional telah menyampaikan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah UGM Program Studi Teknologi Kayu Fakultas Kehutanan pada tahun 1985.

Dengan sejumlah fakta tersebut, Paiman juga melaporkan Roy Suryo dkk lewat jalur pidana di Polda Metro Jaya. Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/4815/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2025.

Minta ganti rugi Rp1,5 M

Dalam petitum permohonannya, Paiman meminta Roy Suryo dkk membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang masing-masing senilai Rp750 juta sehingga total Rp1,5 miliar.

Berikut petitum lengkap permohonan tersebut.

Dalam provisi

1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi;

2. Melarang dan menghentikan para tergugat untuk melakukan perbuatan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada penggugat dan turut tergugat II.

Dalam pokok perkara

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) terhadap penggugat;

3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Turut Tergugat I atas Pengaduan yang dibuat oleh Tergugat I (sebagai Pelapor) atas dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP dan tindak pidana memberikan keterangan palsu Pasal 266 KUHP Ijazah, dan/atau Pasal 68 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan terlapor (sebagai turut tergugat II), di Bareskrim Polri adalah sah, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat lagi oleh siapa pun;

4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp750.000.000;

5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp750.000.000;

6. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik penggugat yang diumumkan di berita negara dan media cetak;

7. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik turut tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak;

8. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1.000.000 per hari setiap lalai memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;

9. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipun ada verzet (perlawanan), banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;

10. Menghukum tergugat dan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

11. Menghukum tergugat dan para turut tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo at bono, naar redelijkheid en bilijkheld).

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |