Eks Pejabat MA Zarof Ricar Baru Sekali Lapor Penerimaan Gratifikasi

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Zarof Ricar hanya sekali melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK selama periode 2012-2022.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Gratifikasi KPK Indira Malik saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/4). Duduk sebagai terdakwa Zarof Ricar.

Awalnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Indira yang menerangkan laporan gratifikasi Zarof di 2018. Laporan itu berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp35,5 juta saat pernikahan putra Zarof.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi saudara Zarof Ricar periode tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis begitu?" tanya jaksa.

"Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu," jawab Indira.

Indira menjelaskan penerimaan karangan bunga itu belum melewati batas waktu sehingga tidak dianggap sebagai suap.

"Dari hasil analisis laporan gratifikasi ini tindak lanjutnya seperti apa?" tanya jaksa.

"Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap," terang Indira.

Jaksa kembali mendalami laporan gratifikasi yang pernah dilakukan Zarof dalam periode 2012-2022. Kata dia, Zarof hanya melaporkan penerimaan gratifikasi berupa karangan bunga itu saja.

"Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Indira.

"Selebihnya enggak ada ya? Termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hongkong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?" tanya jaksa mendalami.

"Belum ada," jawab Indira.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |