Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 11 Maret 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laman tersebut belum menampilkan lengkap petitum permohonan dan hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara. Adapun sidang pertama dijadwalkan digelar pada Senin, 30 Maret 2026.

Pada Selasa, 10 Februari lalu, KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Wayan Eka terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang tunai senilai US$50 ribu yang diduga terkait dengan perkara. Barang bukti tersebut nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.

KPK telah menetapkan Wayan Eka, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan sengketa lahan.

Sedangkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Teruntuk Bambang Setyawan, KPK juga menjerat yang bersangkutan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

KPK telah menahan lima orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan sudah diperpanjang selama 40 hari.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |