Eks ART Erin Wartia Klaim Ia Belum Digaji hingga HP dan KTP Disita Majikan

4 hours ago 5

Jadi intinya...

  • Herra melaporkan Erin Wartia atas dugaan kekerasan fisik dan penahanan hak pekerja.
  • Gaji Herra belum dibayar, serta HP, KTP, dan baju masih ditahan majikan.
  • Yayasan penyalur mendampingi Herra menuntut pengembalian hak dan barangnya.

Liputan6.com, Jakarta - Prahara yang dialami Herra saat bekerja di rumah Erin Wartia, mantan istri Andre Taulany, rupanya tidak hanya sebatas dugaan kekerasan fisik. Selain melaporkan dugaan penganiayaan, terungkap pula adanya masalah terkait hak-hak pekerja yang hingga kini diklaim belum dipenuhi oleh sang majikan.

Herra yang baru bekerja dalam hitungan minggu mengaku belum menerima bayaran sepeser pun atas jasa yang telah ia berikan. Herra membeberkan fakta mengenai besaran gaji yang dijanjikan serta kondisi barang pribadinya yang ia sebut masih tertahan.

"Satu bulan juga belum, kan saya masuk tanggal 30. Gaji pun belum dibayar. Handphone, baju saya masih di sana sama KTP, gaji pun belum dikasih," tutur Herra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Pihak yayasan penyalur tenaga kerja yang diwakili oleh Nia, turut menyayangkan tindakan sang majikan yang menahan dokumen penting milik pekerjanya. Nia menegaskan bahwa penahanan Kartu Tanda Penduduk merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih saat terjadi konflik.

Ia pun menceritakan upayanya untuk mengambil kembali dokumen dan barang pribadi milik Herra, namun belum juga membuahkan hasil. Menurutnya, masalah ini seharusnya segera diselesaikan tanpa perlu melakukan penahanan barang milik orang lain.

"Saya datang malam itu dengan niat baik, etika baik-baik. Tidak ada dia membayar ke saya administrasi, makanya saya datang malam itu dengan baik-baik kita selesaikan secara administrasi dan kembalikan gaji dan yang ditahan serahkan ke pekerjanya biar saya bawa pulang," ujar Nia.

Minta Barangnya Dikembalikan

Masalah penahanan barang ini menjadi salah satu poin yang menjadi beban mental Herra selama proses hukum berjalan. Selain mengalami sakit secara fisik, ia juga merasa terisolasi karena alat komunikasi utamanya masih dikuasai oleh sang majikan.

"Saya cuma pengin itu aja hak-hak saya dikembalikan sama biaya berobat, kan saya merasa sakit kepalanya. Handphone masih di sana, KTP masih di sana," kata Herra.

Pemilik Yayasan Pastikan Akan Terus Dampingi

Hingga saat ini, pihak pelapor masih menunggu itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan barang-barang tersebut secara sukarela. Nia selaku pemilik yayasan pun berjanji akan terus mendampingi Herra sampai seluruh persoalan ini tuntas di mata hukum.

"Terus apa dong tanggung jawab saya sebagai penyalur kalau saya tidak membawa dia pulang? Benar tidak? Saya hanya menyelamatkan pekerja saya, melindungi," pungkas Nia.

Dilaporkan pada 29 April 2026

Seperti diberitakan sebelumnya, Rien Wartia Trigina dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik. Terlapornya seorang perempuan berinisial RWT,” kata dia kepada wartawan, dilansir dari kanal News Liputan6.com.

Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Hilang, Diduga Ada Campur Tangan Pihak Tertentu

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |