Tom Lembong Resmi Masukkan Dokumen Pernyataan Banding

9 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) melalui penasihat hukumnya resmi memasukkan dokumen pernyataan banding setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula, Selasa (22/7) siang.

"Dalam waktu dekat tidak lama, kita setelah pernyataan memasukkan banding ini, kita akan memasukkan memori banding," ujar penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Zaid menuturkan banyak pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan. Detail kejanggalan-kejanggalan tersebut nantinya akan dituangkan dalam memori banding.

"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kita mengajukan banding," kata Zaid.

Sejumlah poin yang dipermasalahkan di antaranya mengenai tak adanya niat jahat atau mens rea hingga kerugian keuangan negara.

"Tidak adanya mens rea, tidak adanya niat jahat, tapi pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana," kata Zaid.

"Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia)? Ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI?" lanjut Zaid lagi.

"PT PPI BUMN. Pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom lembong selaku Menteri Perdagangan. Kenapa kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini dimintakan pertanggungjawabannya kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya?" katanya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Hal memberatkan di balik hukuman tersebut adalah Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.

Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Lalu Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

Tom saat menjadi Menteri Perdagangan disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

(ryn/kid)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |