Tersangka Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Terancam 12 Tahun Bui

1 day ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Richard Lee menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Polda Metro Jaya hingga tengah malam, Rabu (7/1) kemarin.

Dalam kasus ini, Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tersangka, Richard Lee dijerat  Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1).

Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Reonald.

Pemeriksaan tak selesai, tersangka tak ditahan

Richard Lee diketahui tiba di Polda Metro Jaya Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian, berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mulai dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee tak diselesaikan seluruhnya oleh penyidikan, karena tersangka mengeluh persoalan kesehatan.

Reonald mengatakan sekitar pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kesehatan, dan kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

"Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan," ujar Reonald kepada wartawan pada Kamis (8/1) dini hari WIB.

Reonald menyebut hingga pemeriksaan dihentikan, Richard Lee telah menjawab 73 dari 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Kata dia, pemeriksaan Richard Lee nantinya akan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Saat ini di pertanyaan 73 tadi dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari," ucap dia.

"Jadi kalau rekan rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," sambung Reonald.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen buntut laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif).

Richard menyandang status tersangka buntut laporan yang dilayangkan doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan, perkara ini berawal saat doktif membeli produk kecantikan merek White Tomato yang dikeluarkan Richard Lee di sebuah marketplace seharga Rp670.000 pada 12 Oktober.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Lalu, pada 23 Oktober doktif kembali membeli produk DNA Salmon milil Richard Lee dari marketplace seharga Rp1.032.700. Namun, setelah diterima, produk diduga sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang.

Kemudian, pada 2 November doktif kembali membeli produk kecantikan yang dikeluarkan Richard Lee, yakni Miss V Stem Cell by Athena Group melalui marketplace dengan harga Rp922.000.

"Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK," ucap Reonald.

(kid/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |