Tengku Dewi Inginkan Hak Asuh, Andrew Andika Setuju Rp20 Juta Per Bulan untuk Nafkah Anak

1 week ago 8

Memohon hak asuh anak, Tengku Dewi mencantumkan tuntutan nafkah anak kepada Andrew Andika yakni Rp 20 juta per bulan. Sang aktor menyanggupi.

Diperbarui 14 Nov 2024, 11:00 WIBDiterbitkan 14 Nov 2024, 11:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tengku Dewi hanya memasukkan tuntutan pisah dan hak asuh anak dalam gugatan cerainya terhadap Andrew Andika. Ia tak mempersoalkan harta gana gini dalam perceraiannya ini.

Pasalnya, Tengku Dewi mengaku sudah memiliki perjanjian pra nikah dengan Andrew Andika sehingga, hal itu tak perlu dipermasalahkan lagi dalam proses perceraian.

Bersamaan dengan keinginan mendapat hak asuh anak, Tengku Dewi juga mencantumkan tuntutan nafkah anak kepada Andrew Andika sebesar Rp20 juta per bulan. Ia bersyukur sang aktor menyanggupi.

"Nafkah anak itu sudah semuanya tertuang di dalam gugatan yang seperti yang Bu Dewi bilang juga. Pihak tergugat juga menyanggupi apa yang tertera dalam gugatan," ujar Tiara Octaviani, kuasa hukum Tengku Dewi di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).

Tidak Rujuk Berarti Gagal

Sidang mediasi Tengku Dewi dan Andrew Andika tidak membuahkan hasil. Tengku Dewi masih tetap pada keputusannya untuk pisah. "Gagal ya, kalau tidak rujuk tuh berarti gagal kan? Doakan saja ya teman-teman, semoga ini yang terbaik untuk aku dan Andrew," ungkapnya.

Dengan Tenang

Tengku Dewi berharap, proses perceraian dengan Andrew Andika segera diputuskan sehingga kedua pihak dapat menjalani hidup baru dengan tenang. "Ya biar sama-sama bisa melanjutkan hidup dengan tenang kan," kata Tengku Dewi.

Laporan Hasil Mediasi

Sidang cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika rencananya kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan hasil mediasi yang telah dijalani. "Jadi nanti minggu depan agendanya laporan hasil mediasi dari hakim mediator terkait hasil mediasi hari ini," pungkas Tiara Octaviani.

Kredit

  • M Altaf Jauhar
  • Wayan Diananto
Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |