Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 29 Okt 2025 15:36 WIB

Majelis hakim Tipikor Jakarta yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi kasus suap CPO dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta diajukan. Hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim tersebut terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Menurut jaksa, ketiga terdakwa tersebut telah terbukti menerima suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).

Djuyamto juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sementara Agam dan Ali Muhtarom dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,2 miliar.

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa.

Djuyamto dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan Djuyamto dkk tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, dan para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana.

Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |