Rugikan Negara Rp562 M, Eks Dirjen Kemenhub Divonis 7,5 Tahun Bui

10 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono divonis pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023.

Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Prasetyo terbukti menerima uang sebesar Rp2,6 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp562,52 miliar tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengutip Antara, Senin (21/7).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan kepada Prasetyo.

Tak hanya itu, Prasetyo juga divonis dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Prasetyo tersebut dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," ucap Hakim Ketua.

Dengan demikian, Prasetyo dinyatakan melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Ketua menyebutkan terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni hal memberatkan berupa perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta telah menurunkan kepercayaan terhadap pemerintahan, yakni Balai Teknik Perkeretaapian PP Sumatera Bagian Utara dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"Keadaan memberatkan lainnya, terdakwa juga telah menerima hasil tindak pidana," ujar Hakim Ketua menambahkan.

Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Prasetyo bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya, serta telah berusia lanjut.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar subsider pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Prasetyo didakwa menerima uang sebesar Rp2,6 miliar yang diterima dari penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya Andreas Kertopati Handoko, melalui sopir sejumlah Rp1,4 miliar serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan senilai Rp1,2 miliar melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.

Atas perbuatannya bersama-sama terdakwa lain, Prasetyo sebelumnya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun.

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |