Ratu Meta Hadirkan 2 Saksi, Mantap Polisikan Suami Atas Dugaan KDRT

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Ratu Meta membawa 2 saksi guna melengkapi laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Yogi Rinaldi. Sang pedangdut menghadirkan dua saksi itu ke Polres Metro Jakarta Timur, Senin (7/4/2025).

Machi Ahmad, kuasa hukum Ratu Meta mengatakan bahwa kedua saksi itu turut melihat dan mengalami perbuatan Yogi. Lebih kurang selama 3 jam kedua saksi diperiksa, dengan dihadapkan 20 pertanyaan.

"Tadi ada 2 saksi yang sudah diperiksa, yang melihat, mendengar dan juga yang mengalami. Satu tukang servis AC yang melihat dugaan KDRT dan teknisi aki yang juga terkena dugaan penganiayaan dari terlapor," ujar Machi Achmad.

"Kurang lebih 3 jam untuk 2 saksi. Kurang lebih 20 pertanyaan, yang melihat juga. Dari ART itu melihat dan mendengar," Machi Achmad menambahkan.

Menjelaskan Duduk Perkara

Lebih lanjut Ratu menjelaskan duduk perkara hingga terjadinya dugaan KDRT yang dilakukan suami. Kala itu  Ratu yang mendapati mobilnya rumah memutuskan memanggil teknisi accu untuk memperbaikinya.

"Saat diganti malah beliau (teknisi) dapat perlakuan yang tidak pantas juga. Ada kok bukti voice note nya.Sebelumnya masnya (dapat perlakukan kurang menyenangkan) dulu baru saya," kata Ratu Meta.

Akan Memenjarakan Yogi Rinaldi

Ratu Meta mengaku sudah yakin dengan laporannya dan akan memenjarakan Yogi Rinaldi, usai melakukan dugaan KDRT. Ia hawatir perdamaian justru membuat sikap terlapor semakin menjadi-jadi.

"Nggak ada kata damai. Lihat ke depan seperti apa, yang jelas aku nggak mau berdamai. Kalau Berdamai malah takut nya dia semakin nantangin aku," ucap Ratu Meta.

Melaporkan Suaminya atas Dugaan KDRT

Sebagai informasi, Ratu Meta melaporkan suaminya atas dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 21 Maret 2025. Bersamaan dengan itu Ratu Meta membawa bukti visum dari rumah sakit yang menguatkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Atas perbuatan ini, suami Ratu Meta disangkakan Pasal 44 Undang Undang PKDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |