Pria Diduga Hacker 'Bjorka' Ditangkap Polda Metro Jaya

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria, WFT (22) yang diduga sebagai peretas (hacker) dengan nama alias 'Bjorka'.

WFT yang berasal dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara itu disebut sebagai pemilik nama akun media sosial X, @bjorkanesiaa.

"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WFT diamankan polisi dari Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). 

Penangkapan WFT bermula dari laporan salah satu bank swasta pada 17 April 2025. Dalam laporan itu dijelaskan WFT telah mengunggah tampilan database nasabah bank swasta menggunakan akun X @bjorkanesiaa.

WFT juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim sudah melakukan hack terhadap 4,9 juta akun database nasabah.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta. Namun, Edco menegaskan aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap WFT sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak 2020 silam. WFT tercatat juga memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka.

Pada 5 Februari 2025 akun dark forum milik WFT menjadi sorotan publik. Alhasil, ia pun mengganti nama akun tersebut menjadi SkyWave.

"Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta," ucap Edco.

"Kemudian setelah itu di bulan Februari juga pelaku meng-upload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan," sambungnya.

Kemudian pada Maret 2025, WFT melalui Telegram telah mengunggah ulang data yang dia peroleh. Ini dilakukan untuk memperkuat dugaan bahwa WFT memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.

Dalam pengakuannya, WFT mengaku sudah memperoleh sejumlah data, mulai dari data perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta di Indonesia. Namun, kata Edco, pihaknya masih mendalami soal asal usul data-data yang diperoleh WFT tersebut.

WFT juga mengaku telah berhasil menjual data tersebut melalui berbagai akun media sosial seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram dengan nama serupa. Dari penjualan itu, WFT mengaku menerima pembayaran melalui akun kripto.

Jadi tersangka UU ITE

Dalam kasus ini, WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus masih terus mendalami sosok WFT yang mengaku sebagai Bjorka. Termasuk, kaitannya dengan sosok Bjorka yang sempat membuat gaduh beberapa waktu lalu karena melakukan pencurian data kependudukan.

"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab mungkin, apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin," ujarnya.

"Yang tadi saya sampaikan, setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kita temukan, terkait dengan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan," sambung dia.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |