Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul, Dandim Bantah Anggota Mabuk

9 hours ago 3

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Seorang anggota TNI dari Kodim 0729/Bantul diperiksa Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta Pomdam IV/Diponegoro usai mobil yang dikemudikannya diduga menabrak pejalan kaki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi di Jl. Parangtritis Km 24, Duwuran RT 004, Parangtritis, Kretek, Bantul, Kamis (17/7). Korban berinisial Y (36) meninggal dunia pada Senin (21/7) setelah mendapat perawatan medis.

Komandan Kodim (Dandim) 0729/Bantul, Letkol Inf Muhidin membenarkan adanya kejadian itu. Dia bilang, anggota yang disebutnya berinisial Serda S itu sudah diserahkan ke Denpom IV/2 Yogyakarta untuk diperiksa sejak Minggu (20/7).

"Saya sebagai komandan kodim sudah menyerahkan kepada Denpom untuk diproses sesuai jalur hukum," kata Muhidin saat ditemui di Kodim 0729/Bantul, Selasa (22/7).

Sebelum diserahkan kepada Denpom, kata Muhidin, Serda S telah melalui pemeriksaan awal di Kodim. Hasil keterangannya adalah pelaku mengaku kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil untuk mengikuti upacara di Kodim.

Muhidin menjelaskan pada tanggal 17 setiap bulan dilaksanakan upacara di Kodim. Persiapannya sejak pukul 06.30 WIB. Serda S berangkat dari kediamannya, Kretek, Bantul pukul 05.45 WIB.

Mobil yang dikemudikan Serda S terlibat kecelakaan sekitar pukul 06.00 WIB. Anggota tersebut langsung melapor tak bisa ikut upacara.

"Intinya dia rada buru-buru dikit karena takut terlambat upacara," kata Muhidin.

"Iya (pengakuan kurang konsentrasi) karena terlambatnya. Memang kita akui (Serda S) berpikir terlambat, sehingga buru-buru. Itulah kesalahan anggota kami," imbuhnya.

Muhidin pun membantah anggotanya saat itu dalam pengaruh minuman alkohol, sebagaimana narasi beredar di media sosial.

"Kalau mabuk, enggak mungkin. Kenapa, karena di sini (kodim) mau upacara. Jadi lihat aja di berita-berita, kalau tanggal 17 pasti upacara, setiap tentara pasti upacara," ujarnya.

Muhidin memastikan pascakejadian Serda S tetap bertanggungjawab mendampingi korban hingga dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

"Dampingi terus, nganterin ke rumah sakit, mbayarin (biaya pengobatan)," katanya.

Muhidin menekankan pemeriksaan secara mendalam dilakukan oleh Denpom. Sementara itu dari Kodim 0729/Bantul membantu proses pencairan santunan Jasa Raharja buat keluarga Y senilai Rp50 juta, selain biaya pengobatan yang telah dilunasi oleh Serda S sebesar sekitar Rp8,4 juta.

"Saya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi," ujar Muhidin.

"Tanggung jawab anggota terhadap hal ini adalah anggota kami yang menabrak siap untuk membiayai pengobatan selama di rumah sakit dan memperbaiki kendaraan yang rusak. Keluarga korban menyambut baik itikad tersebut dan sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," tutupnya.

(fra/kim/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |