Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.
"Betul jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk yang makan gratis," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (16/4).
"Dan itu sudah yang kerjasama antara pihak kedua dan ketiga, nah itu yang terjadi, namun demikian pasti kita dalami," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurma membeberkan dalam laporan itu pihak pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya, kuitansi kerja sama.
"Kuitansi kerjasama, ada kerjasama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuitansi senilai Rp900 juta lebih kita terima untuk sementara ini," ujarnya.
Nurma menyampaikan saat ini laporan tersebut masih didalami oleh penyidik. Ke depannya, kata dia, penyidik bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Pasti jelas kita memanggil siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Itu yang pasti," ucap Nurma.
Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Kuasa hukum korban, Danna Harly menerangkan awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Pihak kliennya mengaku sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), dimana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," kata Danna, Selasa (15/4).
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong Rp2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.
Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.
Namun, ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.
Kemudian, saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.
Dalam laporan ini, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.
(dis/fra)