Polisi Ungkap Artis JF yang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Penyalahgunaan Obat Keras dalam Vape

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Sosok artis JF yang diperiksa sebagai saksi oleh Polres Soekarno - Hatta terkait penyalahgunaan obat keras melalui Vape terungkap. Polisi mengonfirmasi artis itu Jonathan Frizzy.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ia menjelaskan, status Jonathan Frizzy dalam perkara ini masih sebagai saksi.

"Benar (artis JF adalah Jonathan Frizzy)," ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (29/4/2025). "Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF," ia menyambung.

Kasus ini mencuat pada Maret 2025, saat Polres Bandara Soekarno Hatta bersama bea cukai menggagalkan sejumlah vape yang diduga berisi obat keras jenis etomidate. Dari hasil pengungkapan, tiga orang berinisial BTR, EDS, dan ER ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa vape tersebut dari luar negeri.

3 Tersangka Diperiksa

Nama Jonathan Frizzy muncul dalam proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut. Lalu polisi melayangkan panggilan kepada Jonathan Frizzy untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan pertama pada 17 April 2025. Namun, penyidik merasa perlu mendalami informasi yang diberikan dan kembali melayangkan pemanggilan kedua pada 21 April 2025.

JF Sakit?

Sayangnya pria yang akrab disapa Ijonk itu tak memenuhi panggilan lantaran sakit. Sementara ini polisi masih menunggu yang bersangkutan untuk dapat hadir.

"Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," jelas Ade Ary.

Panggilan Kedua

Senada dengan Ade Ary, sebelumnya Kasat Narkoba Polres Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu mengungkapkan alasan Ijonk tak menghadiri undangan guna memberi keterangan sebagai saksi. Menurut tim kuasa hukum Ijonk kepada polisi, sang aktor sakit dan harus dirawat.

"Kemarin pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua. Dari pihak PH-nya (penasihat hukum) menyatakan saudara JF sakit, dan harus dirawat di rumah sakit," ungkap Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |