Pihak Ammar Zoni Kirim Surat ke Ditjen PAS Terkait Nasib Kliennya di Nusakambangan

3 weeks ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Usai menjenguk Ammar Zoni, kuasa hukum sang aktor, John Mathias, mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) guna menyerahkan surat permohonan resmi terkait penempatan dan nasib kliennya yang kini menjalani masa hukuman akibat kasus peredaran narkoba di dalam penjara.

Kepala Sub Direktorat Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengkonfirmasi pihaknya telah menerima surat yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi di instansi tersebut. Rika menjelaskan, sistem layanan yang dimiliki instansinya terbuka bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan atau aduan.

"Ya, secara prosedural kita sudah terima tadi di layanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena suratnya ditujukan kepada Bapak Dirjen, nanti kita sampaikan ke Pak Dirjen. Nanti seperti apanya, kita tunggu jawaban dari beliau," ujar Rika Aprianti di kantornya, Kamis (5/2/2026).

"Kita punya di sini adalah layanan terpadu. Layanan kita ada layanan ketemu langsung, ada juga via email, WhatsApp itu semuanya ada. Jadi kita sangat terbuka sekali komunikasinya," Rika Aprianti menambahkan.

Ketika ditanya mengenai estimasi waktu pemrosesan surat permohonan itu, Rika memberi jawaban singkat namun tegas soal prioritas penanganannya. "Secepatnya. Secepatnya pastinya," tegas Rika.

Menurut Rika, kebijakan pemindahan atau penempatan narapidana memerlukan diskusi internal agar tidak menyalahi aturan pemasyarakatan yang berlaku. Ia memastikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan akan melibatkan jajarannya untuk mempertimbangkan isi surat tersebut dengan saksama.

"Pastinya Pak Dirjen akan mempertimbangkan, akan ada pertimbangan dengan pejabat-pejabat terkait. Pasti banyak pertimbangan sekali," imbuhnya.

Rika menilai langkah hukum yang diambil pihak Ammar Zoni melalui pengacaranya dinilai sebagai hal wajar dan konstitusional dalam sistem peradilan di Indonesia. Rika menegaskan, mengajukan permohonan adalah hak mutlak bagi pihak Ammar Zoni.

"Yang pasti mengajukan ataupun bermohon itu adalah hak, hak semua orang termasuk dalam hal ini pengacara Ammar Zoni yang mewakili Ammar Zoni ya? Betul ya? Seperti itu. Mengenai hasil seperti apa ya nanti kita lihat langsung," paparnya.

Yang Pasti Semua Sesuai Prosedur

Ditjen PAS memastikan seluruh proses yang berjalan akan tetap dalam koridor hukum dan standar operasional prosedur (SOP). Rika menekankan bahwa pihaknya akan menunggu arahan pimpinan dan menjalankan segalanya sesuai regulasi.

"Yang pasti semuanya kita lakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kita tunggu saja terkait dengan itu," ucap Rika.  

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |