Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Narkoba

5 hours ago 9

Jadi intinya...

  • Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba.
  • Vonis Ammar Zoni lebih berat dari terdakwa lain, yang divonis 4-6 tahun penjara.
  • Hal memberatkan termasuk merusak generasi muda dan tidak berterus terang di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Ammar Zoni terkait kasus narkoba dalam penjara, diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Atas kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Ammar Zoni.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada keenam terdakwa. Terdakwa 1, Asep bin Sarkin dan Terdakwa IV, Ade Candra Maulana bin Mursalif dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda masing-masing Rp1 miliar.

"Terdakwa dua Ardian Prasetyo bin Ari Ardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim.

"Terdakwa 3 Andi Mualif alias Koh Andi dan Terdakwa V Muhamad Rifaldi dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," sambung hakim. Sementara vonis Ammar Zoni lebih berat dari para terdakwa lain.

"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar alias Amar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Perbuatan Para Terdakwa Dapat Merusak

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim lebih dulu membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa dalam kasus ini. Di antara hal yang memberatkan yakni para terdakwa tetap melakukan tindak pidana di saat menjalani masa tahanan.

"Perbuatan para terdakwa dapat merusak dan efek bagi generasi muda. Para terdakwa melakukan tindak pidana di saat masa hukuman. Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan, para terdakwa sedang menjalani pidana," jelas hakim.

Para Terdakwa Berlaku Sopan

Sementara pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa telah berlaku sopan selama menjalani persidangan. Sikap itu dinilai mempermudah jalannya proses sidang.

"Para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," tuturnya.

Kita Tunggu Hingga 7 Hari ke Depan

Lebih lanjut majelis hakim mempersilakan para terdakwa menyampaikan sikap atas putusan yang dibacakan. Untuk Ammar Zoni dan terdakwa Andi Mualif mengaku masih pikir-pikir.

"Kita tunggu hingga 7 hari ke depan, jika saudara terdakwa 3 dan 6 diam saja, berarti saudara menerima. Baik ya, maka sidang ditutup," pungkas hakim.

Saksikan Sinetron Istiqomah Cinta Episode Kamis 23 April Pukul 18.15 WIB di SCTV

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |