Pengacara Bela P Diddy, Sebut Freak Off Sebenarnya Syuting Film Esek-Esek

15 hours ago 4

Jadi intinya...

  • Tim hukum P Diddy banding vonis 50 bulan, menolak Pasal Mann terkait prostitusi.
  • Mereka klaim 'freak off' adalah syuting pornografi amatir, dilindungi Amandemen Pertama.
  • Tim juga berargumen kekerasan pada mantan pacar tidak relevan dalam dakwaan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum P Diddy kini berlanjut dalam sidang banding. Pengacara sang rapper masih berupaya keras meyakinkan hakim, untuk meringankan vonis penjara 50 bulan yang tengah dijalani pria ini. Salah satu caranya, dengan membuat klaim terkait freak off, atau pesta seks yang dihelat rapper "I'll Be Missing You" ini. 

Dilansir dari E! News, dalam sidang yang digelar Kamis (9/4/2026), tim kuasa hukum pria bernama lain Sean Combs alias Diddy ini ingin mementahkan penggunaan Pasal Mann. Ini adalah aturan terkait memfasilitasi seseorang untuk melakukan prostitusi, yang membuat sang rapper dinyatakan bersalah. 

Dalam dokumen yang diperoleh CNN, tim hukum Combs berpendapat acara freak off ini tak bisa menjadi dasar bagi vonis sang rapper. Mereka mengklaim bahwa acara tersebut sebenarnya pengambilan gambar pornografi amatir.

Freak off dan malam-malam lain di hotel adalah pertunjukan seksual yang direncanakan dan melibatkan penggunaan kostum, roleplay, dan pencahayaan panggung, yang difilmkan agar Combs dan pacar-pacarnya dapat menonton pornografi amatir ini nanti," tulis tim kuasa hukum dalam berkas pengajuan. 

Alasan Tim P Diddy

Bahkan tim kuasa hukum membawa-bawa First Amandement dalam konstituasi negara yang menjamin kebebasan fundamental di negara ini.

“Produksi dan penayangan pornografi jenis ini dilindungi Amandemen Pertama dan karenanya tidak dapat dituntut secara konstitusional. Dengan kata lain, istilah ‘prostitusi’ dalam Undang-Undang tersebut harus dibatasi pada situasi di mana pelanggan yang membayar melakukan hubungan seks dengan orang yang dibayar," begitu pernyataan mereka. 

Klaim Tim P Diddy soal Konsekuensi Hukum

Tim kuasa hukum mengakui P Diddy memang menyewa pekerja seks komersial untuk berhubungan intim dengan kekasihnya. Atau terkadang ia ikut "berpartisipasi" dalam kegiatan tersebut. Namun, konsekuensi hukumnya diklaim gugur karena satu hal sederhana. 

“Setiap terdakwa yang membawa orang lain untuk terlibat dalam prostitusi dapat terhindar dari tanggung jawab, hanya dengan menonton atau merekam hubungan seks tersebut," kata mereka.

Soal Perlakuan P Diddy pada Mantan Pacar

Selain itu, dalam proses banding tim Diddy juga mengajukan argumen lain untuk meringankan hukuman kliennya.

Pengacara berpendapat hakim ketua persidangan tahun 2025, Arun Subramanian, seharusnya tidak mempertimbangkan kekerasan yang dilakukan Diddy terhadap mantan pacarnya dalam dakwaan yang dihadapinya. 

7 Potret Dapur Rumah Ricky Harun dan Herfiza, Perpaduan Modern dan Natural

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |