Erin Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Polisi

4 hours ago 3

Jadi intinya...

  • Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan pencemaran nama baik dari inisial RT.
  • Laporan terkait tudingan penganiayaan ART, kejadian 29 April 2026 di Bintaro.
  • Terlapor masih diselidiki, dijerat Pasal 433 dan/atau 434 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan Rien Wartia Trigina atau yang dikenal juga sebagai Erin, atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu merupakan respons atas tudingan dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga yang dialamatkan kepadanya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian selalu terbuka untuk menerima aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum.

"Kemarin PKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Pada laporan tersebut sebagai pelapor adalah seseorang berinisial RT," ujar AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

"Kemudian laporan diterima dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026," ia menyambung.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, insiden yang merugikan pelapor itu diketahui terjadi pada pengujung April di wilayah Bintaro. Joko menjelaskan mengenai detail lokasi kejadian yang tertuang dalam berkas laporan.

"Kemudian kejadian yang dimaksudkan diketahui pada tanggal 29 April 2026 dan tempat kejadiannya yaitu di Jalan Kesehatan 4, Bunga Mayang, Bintaro Utama, Jakarta Selatan. Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dan dalam perkara ini untuk terlapornya masih dalam lidik. Itu saja yang saya sampaikan rekan-rekan," jelasnya.

Soal Barang Bukti yang Diserahkan

Mengenai keterkaitan laporan baru ini dengan kasus-kasus sebelumnya yang mungkin melibatkan pihak yang sama, kepolisian masih bersikap hati-hati. Joko menekankan bahwa laporan ini masih dalam tahap awal dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Jadi ini bentuknya baru laporan polisi, nanti biar didalami dulu. Tentunya nanti perkembangannya kami sampaikan kembali. Ya, itu saja rekan-rekan ya," tuturnya.

Terkait barang bukti yang diserahkan untuk memperkuat laporan dugaan fitnah tersebut, pihak kepolisian belum bersedia membuka secara gamblang kepada publik. Joko menjelaskan bahwa rincian teknis mengenai barang bukti akan disampaikan setelah tim penyidik melakukan kajian mendalam.

"Jadi kalau barang bukti tentunya nanti saja rekan-rekan, nanti biar setelah pendalaman nanti baru disampaikan secara teknis," imbuhnya.

Masih Fokus pada Pemeriksaan Berkas Awal

Joko enggan mengonfirmasi identitas secara spesifik dan memilih tetap berpegang pada dokumen hukum yang ada. Adapun terkait kemungkinan dilakukannya mediasi atau pemanggilan saksi-saksi dalam waktu dekat, ia memberikan jawaban tegas bahwa saat ini fokus utama kepolisian masih pada pemeriksaan berkas laporan awal.

"Dasar saya laporan polisi di situ tertuangnya inisial RT. Ya, didalami dulu nanti ada tahapan-tahapan ya. Saya belum ada informasi masalah mediasi," tuturnya.

Soal Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, pasal-pasal yang disangkakan kepada pihak terlapor mengacu pada ketentuan hukum terbaru yang berlaku di Indonesia. Joko merinci dasar hukum yang digunakan serta ancaman pidana yang membayangi pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.

"Pasalnya 433 dan atau pasal 434 KUHP Undang Undang nomor 1 tahun 2023. Untuk ancaman hukuman untuk pasal 433 ancaman hukuman 9 bulan dan atau pasal 434 ancaman hukuman 3 tahun," pungkas Joko Adi.

Lirik Lagu Merbabu dari Ady, Potret Kedekatan Emosional antara Manusia dan Alam Nan Elok

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |