Pemerintah Luncurkan TUNAS, Komitmen Negara Lindungi Anak di Internet

3 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) dalam upaya melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital.

Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi platform digital menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," tutur Presiden Prabowo seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (28/3/2025). 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan, dengan meningkatnya jumlah anak-anak sebagai pengguna internet di Indonesia, risiko paparan konten negatif seperti kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga dampak psikologis kian mengkhawatirkan.

Untuk itu, TUNAS adalah langkah konkret negara dalam menjamin ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.

"TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujarnya. 

Kebijakan TUNAS mengatur sejumlah ketentuan penting untuk perlindungan anak di internet, antara lain:

  • Klasifikasi tingkat risiko platform digital, berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak pada kesehatan mental dan fisik anak.
  • Pengaturan pembuatan akun anak, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun, disertai syarat persetujuan serta pengawasan orang tua.
  • Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua mengenai penggunaan internet secara bijak dan aman.
  • Larangan profiling terhadap anak untuk kepentingan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
  • Sanksi administratif bagi platform digital yang melanggar, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses. 

Promosi 1

Partisipasi Publik dan Masa Transisi

Pemerintah pun membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara teknis pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan keterlibatan masyarakat, implementasi TUNAS diharapkan dapat lebih optimal sesuai kebutuhan anak dan perkembangan ekosistem digital.

Untuk itu, Presiden Prabowo mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua, pendidik, masyarakat, serta penyelenggara platform digital untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.

“Saya mengajak semua pihak untuk bergotong royong menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” tutur Presiden. 

Sebagai bagian dari implementasi, pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan TUNAS.

Selama masa tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menjalankan fungsi lembaga pengawas sementara hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Prabowo Ingatkan Teknologi Digital Bisa Merusak Akhlak dan Psikologi Anak

Mengutip informasi dari kanal News Liputan6.com, Presiden Prabowo Subianto mengatakan teknologi digital memang dapat membawa kemajuan bagi masyarakat. Namun, dia mengingatkan teknologi digital juga dapat merusak akhlak serta psikologi anak-anak apabila tak diawasi dengan ketat.

"Jadi, teknologi digital ini menjanjikan. Bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita," jelas Prabowo saat mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Prabowo menyampaikan, anak-anak Indonesia harus tumbuh kreatif, sehat jiwa, raga, dan menjadi manusia berani dan mandiri. Oleh sebab itu, hal-hal negatif dan berbahaya yang berasal dari media digital harus dapat dicegah.

"Anak-anak kita harus tumbuh secara kreatif, harus tumbuh secara sehat jiwa dan raga. Harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri yang optimis, yang berjiwa ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya," tuturnya.

"Sehingga perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital. Sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik," ujarnya.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |