Pembatasan Medsos pada Anak Berlaku 28 Maret 2026, Pakar: Ini Bisa Perkuat Keamanan Digital Nasional

1 week ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses internet dan juga media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas ini akan dilakukan secara bertahap, mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

Pakar Keamanan Siber dari Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai bahwa langkah itu sebagai terobosan progresif dalam memperkuat keamanan ruang digital nasional.

Menurutnya, sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, hingga Roblox masuk dalam kategori berisiko tinggi karena karakteristiknya yang terbuka.

Penggunaan algoritma distribusi konten dan interaksi anonim di platform tersebut dinilai rawan bagi pengguna yang belum matang secara psikologis.

"Dalam perspektif keamanan siber, karakteristik ini meningkatkan risiko nyata bagi anak, mulai dari cyberbullying, eksploitasi digital, manipulasi algoritma, hingga penyalahgunaan data pribadi," ujar Pratama kepada Tekno Liputan6.com, Sabtu (7/3/2026).

Ia menambahkan bahwa interaksi digital yang terlalu dini, tanpa dibarengi literasi yang memadai, membuat anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan siber global, termasuk penipuan daring dan eksploitasi seksual berbasis internet.

Indonesia Pelopor di Negara Non-Barat

Implementasi PP TUNAS menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas menerapkan pembatasan akses berbasis usia pada platform digital. Pratama menilai langkah ini sejajar dengan tren regulasi global yang telah diterapkan oleh negara-negara maju.

Sebagai perbandingan, beberapa negara telah mengadopsi regulasi serupa guna memitigasi risiko digital pada anak, di antaranya:

  • Australia: Melalui Online Safety Act.
  • Amerika Serikat: Melalui Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA).
  • Uni Eropa: Melalui berbagai regulasi ketat perlindungan data dan layanan digital.

"Langkah Indonesia melalui turunan PP TUNAS ini merupakan bagian dari konvergensi kebijakan internasional untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda," tuturnya.

Data Penetrasi Internet yang Mengkhawatirkan

Urgensi kebijakan ini juga diperkuat oleh data penetrasi internet di Indonesia yang sangat tinggi pada kelompok usia muda. Merujuk pada laporan Digital Global dari We Are Social, Indonesia memiliki lebih dari 167 juta pengguna media sosial aktif.

Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan penetrasi internet pada usia 13 hingga 18 tahun telah melampaui 98%. Fakta bahwa sepertiga anak usia dini di Indonesia sudah mulai bersentuhan dengan internet menjadi alarm bagi ketahanan digital bangsa.

"Anak-anak terhubung dengan ruang digital jauh sebelum mereka mampu memahami risiko keamanan informasi. Penundaan akses ini bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan mereka masuk ke dunia digital saat sudah memiliki kesiapan literasi yang lebih baik," tegas Pratama.

Investasi Jangka Panjang Ketahanan Nasional

Lebih lanjut, Pratama mengapresiasi keberanian Komdigi yang memprioritaskan keselamatan anak di atas pertumbuhan ekonomi digital semata. Baginya, kebijakan ini adalah investasi jangka panjang untuk ketahanan siber nasional.

Ia meyakini bahwa anak-anak yang terlindungi dari paparan risiko digital pada usia dini akan tumbuh menjadi generasi yang lebih kritis dan bertanggung jawab di masa depan.

"Ini adalah langkah strategis yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap keselamatan generasi muda, sekaligus memperkuat fondasi ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan berkelanjutan," Pratama memungkaskan.

Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |