MK Pisahkan Pemilu, Puan Ingatkan UUD Atur Pemilu 5 Tahun Sekali

8 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 01 Jul 2025 16:20 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan MK soal pemisahan pemilu perlu dicermati oleh semua partai politik. Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan MK soal pemisahan pemilu perlu dicermati oleh semua partai politik. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Undang-Undang Dasar telah mengatur gelaran pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Hal itu disampaikan Puan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurut Puan, putusan itu perlu dicermati oleh semua partai politik.

"Memang undang-undang dasar kan sebenarnya kan pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali. Makanya memang Ini perlu dicermati oleh semua partai politik. Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan semua partai akan berkumpul untuk membahas putusan MK itu.

"Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad sependapat dengan pernyataan Puan. Ia menilai MK sebagai penjaga konstitusi telah melanggar konstitusi.

"Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar," kata Cucun.

Wakil Ketua Umum PKB ini mengatakan jika konstitusi sudah mengamanatkan pemilu digelar lima tahun sekali, MK seharusnya konsisten menjaga hal tersebut.

"Jangan ada yang tadi diperpanjang berapa? Dua setengah tahun, masa transisi," ujarnya.

Cucun mengatakan berdasar pengalaman, penunjukan Penjabat kepala daerah saat masa transisi telah membuat sistem pemerintahan sedikit terganggu.

"Apalagi yang kayak kemarin kan kejadian perpanjangan kepala daerah sampai di Pj-Pj kan banyak membuat sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga. Pokoknya nanti lihat, kita partai pasti kumpul semua. Para sekjen-sekjen sekarang lagi koordinasi," katanya.

MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |