Mata Tambah Rabun, Advokat Gugat ke MK Minta Rp1.000 Diubah Jadi Rp1

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 23 Apr 2025 17:54 WIB

Advokat Zico Leonard Djagardo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah melakukan redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1. Ilustrasi. Advokat Zico Leonard Djagardo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah melakukan redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Zico Leonard Djagardo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah melakukan redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 dengan menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 23/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU tersebut.

"Sebagai seorang WNI tentunya menggunakan mata uang Rupiah sebagai mata yang sah yang diakui di negeri ini. Berbagai transaksi pun Pemohon lakukan dengan harus memperhatikan dengan seksama dan teliti jumlah angka-angka nol yang terdapat dalam Rupiah agar tidak menimbulkan kesalahan hitung," kata Kuasa Hukum Zico, Surya Permana Putra dikutip dari situs MK, Rabu (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya beralasan banyaknya angka 0 dalam mata uang rupiah saat ini tidak efisien. Ia juga berkaca pada pengalaman negara lain yang melakukan redenominasi mata uang untuk menunjukkan stabilitas ekonomi mereka.

Tak hanya itu, Surya menyebut banyaknya angka 0 dalam mata uang rupiah memicu meningkatnya penyakit rabun jauh akibat kelelahan visual dan ketegangan otot mata.

Masalah lainnya yang dialami pemohon adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye straint) sebagai akibat dari angka-angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon.

Ia mengaku mengetahui hal tersebut setelah berkunjung ke Singapura yang memiliki angka 0 lebih sedikit sehingga lebih mudah dalam menghitung transaksi.

"Dikarenakan yang menjadi objek pengujian ini merupakan pasal yang cukup sentral mengatur tentang mata uang rupiah sebagai nilai tukar yang sah diakui di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan Pemohon meminta kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan pasal-pasal lainnya dalam UU Mata Uang atau menggaungkan kembali soal RUU Redenominasi lewat putusan Mahkamah Konstitusi melalui perkara ini," ujar dia.

Adapun, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon memikirkan kembali kedudukan hukumnya dalam gugatan ini. Terutama, terkait kerugian dan potensi kerugian yang dialami.

MK juga memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga paling lambat 5 Mei mendatang.

"Saya terus terang belum bisa teryakinkan dengan argumentasi legal standing itu, yang aktualnya saja belum teryakinkan apalagi yang potensialnya," ujar dia.

"Oleh karena itu, harus dicarikan argumentasi yang kuat untuk menjelaskan kerugian, setidak-tidaknya kerugian potensial selama kalau uang itu tidak dikurangi atau dihilangkan nolnya tiga," sambungnya.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |