Kronologi Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Obat Keras

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 05 Mei 2025 19:23 WIB

Artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras, berikut kronologi kasusnya. Artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras, berikut kronologi kasusnya. (Detikcom/Arief)

Jakarta, CNN Indonesia --

Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras.

Kasus ini bermula saat Bea Cukai Bandara Soetta menemukan seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia kedapatan membawa obat keras jenis etomidate dalam catridge vape. Temuan itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kemudian dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, penyidik Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial BTR. Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER 34 tahun," kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BTR inilah yang membawa masuk barang dari luar negeri dan diamankan yang oleh Bea Cukai," imbuhnya.

Dari keterangan BTR dan ER muncul nama Jonathan. Ia disebut sebagai pembuat grup WhatsApp untuk mengkoordinir proses pengiriman obat etomidate dalam catridge vape dari Malaysia.

"Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terlihat yang membuat grup WhatsApp 'berangkat' ini adalah JF. Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," tutur Ronald.

Setelah didalami lebih lanjut, ternyata grup tersebut berisi empat orang, satu lainnya diketahui berinisial EDS yang saat itu berada di Thailand. EDS kemudian ditangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berbeda dengan tiga orang lainnya, Jonathan lebih dulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 17 April. Saat itu, Jonathan hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

Setelahnya, penyidik kembali memanggil Jonathan untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan tak hadir dengan alasan kesehatan.

Dari serangkaian proses penyidikan, Jonathan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Sabtu (3/5). Lalu, Jonathan ditangkap di daerah Bintaro, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5).

"Dan memang dari hasil pada saat penyidik menjemput tersangka, dari kondisi kesehatan, dari kondisi yang bersangkutan memang terlihat masih dalam kondisi yang kurang sehat tetapi yang bersangkutan kooperatif untuk memberikan keterangan kepada penyidik," tutur Ronald.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |