Dedi Mulyadi Klaim Wajib Militer Pelajar Antisipasi Pelanggaran HAM

3 hours ago 1

Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengklaim program wajib militer bagi siswa nakal di Jabar merupakan salah satu antisipasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan para pelajar.

Menurutnya, kenakalan pelajar berpengaruh ke banyak pihak, termasuk orang tua pelajar dan masyarakat luas. Sehingga, program wajib militer ini diyakini jadi salah satu cara melindungi hak asasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka [pelajar] menghabiskan uang orang tuanya, orang tuanya dalam keadaan dan susah, miskin, tidak ada yang menangani," kata Dedi di Dodik Bela Negara, Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/5).

"Ini kami ingin tangani. Artinya bahwa kalau ini dibiarkan, akan ada pelanggaran HAM berikutnya."

"Satu HAM orang tuanya terlanggar oleh pelaku anaknya. Yang kedua HAM orang lain terlanggar, mereka yang terluka. Itu terlanggar HAM-nya."

"HAM orang lain untuk mendapat ketenangan, keluar malam orang lewat merasa terancam. Itu juga HAM yang harus dilindungi. Jadi menegakkan HAM harus dengan cara untuk melindungi HAM," ia menegaskan.

[Gambas:Video CNN]

Dedi kemudian menampik ada permasalahan dalam keterlibatan TNI untuk memberikan pengajaran terhadap program wajib militer siswa. Menurut, banyak daerah di Indonesia, yang pengajarnya merupakan anggota TNI.

"Nah kemudian yang berikutnya adalah, persoalan TNI tidak boleh terlibat dalam pendidikan anak sekolah. Pertanyaannya adalah, banyak TNI yang ngajar di sekolah. Di Papua, TNI ngajar di SD, di SMP," katanya.

Hal itu disampaikan setelah Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim siswa nakal ke barak TNI tidak tepat.

Komnas HAM menilai TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan terhadap siswa.

"Mungkin perlu ditinjau kembali, rencana itu maksudnya apa," tutur Atnike saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

"Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur," kata Atnike. (csr)

(csr/chri)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |