KPK: Bukan Ridwan Kamil yang Samarkan Kendaraan Pakai Nama Ajudan

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Minggu, 27 Jul 2025 10:55 WIB

KPK menjelaskan kendaraan tersebut ditemukan penyidik dari rumah kediaman RK, tetapi surat-suratnya seperti STNK dan BPKB atas nama ajudan. KPK menjelaskan kendaraan tersebut ditemukan penyidik dari rumah kediaman RK, tetapi surat-suratnya seperti STNK dan BPKB atas nama ajudan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi klarifikasi bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menyamarkan kendaraan pakai nama ajudan. Kendaraan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan kendaraan tersebut ditemukan penyidik dari rumah kediaman RK, tetapi surat-suratnya seperti STNK dan BPKB atas nama ajudan.

"Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya, BPKB Itu bukan atas nama beliau (Ridwan Kamil). Itu atas nama orang lain dalam hal ini ajudannya," ujar Asep melalui pesan suara, Minggu (27/7).

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan penyidik masih mendalami lebih lanjut mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus Bank BJB tersebut.

"Kita sedang susuri ini sebetulnya. Jadi, bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya," jelas dia.

"Karena itu adanya di rumahnya beliau, yang bersangkutan, yang kita susuri seperti apa sebenarnya posisi dari kendaraan tersebut," lanjut Asep.

RK hingga saat ini belum diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Penyidik masih mengatur waktu untuk agenda tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Kelima tersangka ialah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.

Kemudian Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/pta)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |