Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya terdapat lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI turut menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/7) malam.
Empat orang tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 5 Agustus 2025.
Mereka ialah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur PPTKA 2019-2024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Empat tersangka lainnya yang belum ditahan ialah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Meski begitu, para tersangka tersebut sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri agar memudahkan apabila penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan.
Setyo menambahkan ada uang 'dua mingguan' terkait pengurusan TKA yang diterima puluhan pegawai Kemnaker tersebut. Penyidik, kata dia, akan mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan berjalan.
"Para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Setyo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menambahkan penyidik akan meneliti siapa-siapa saja yang memenuhi unsur niat jahat atau mens rea. Sebab, kata dia, ada kemungkinan pegawai tersebut tidak mengetahui uang yang diterimanya berasal dari mana.
"Kita tidak bisa serta merta mengenakan Pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik akan mendalami," ucap Asep.
Delapan orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," pungkas Setyo.
(ryn/dal)