Korban Eks Rektor UP Ngaku Diintimidasi Dosen Buntut Lapor Polisi

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 23 Apr 2025 23:20 WIB

Korban dugaan pelecehan seksual eks Rektor UP mengaku diintimidasi dosen. Pengacara laporkan ke LLDikti dan minta sanksi terhadap pelaku. Korban dugaan pelecehan seksual eks Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno mengaku diintimidasi oleh dosennya buntut laporan yang dilakukan ke Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Patricia Diah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Korban dugaan pelecehan seksual eks Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno mengaku diintimidasi oleh dosennya buntut laporan yang dilakukan ke Polda Metro Jaya.

Pengacara korban, Yansen Ohoirat menyebut kliennya berinisial RZ sempat dipanggil oleh dosen berinisial DT, pada 12 Februari 2024, dan diminta untuk mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disampaikan di situ ini berdasarkan perintah dari rektor (saat itu) berarti kan relasi kuasa masih ada sampai dengan tahun 2024," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).

Yansen menyebut kliennya kembali diintimidasi oleh dosen berinisial YP, pada Senin (20/1) lalu. Ia mengatakan ketika itu kliennya diberitahu bahwa atas perintah yayasan akan dipindahkan dari rektorat ke fakultas.

"Kalau kita lihat dari kedua kejadian intimidasi tersebut itu semua atas dasar perintah berarti ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang memang selama ini sudah kita duga," jelasnya.

Yansen mengatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III. Dalam laporannya ia berharap pihak Kemen Saintekdikti dapat memberikan sanksi administratif terhadap para pelaku sehingga diharapkan tak ada lagi intimidasi terhadap korban.

"Korban RZ ini sedang dalam perlindungan lembaga saksi dan korban. Jadi segala macam bentuk intimidasi dan sebagainya itu, harap agar tidak dilakukan. Karena negara sedang melindungi seorang korban," jelasnya.

Pengacara korban lainnya, Amanda Mantovani berharap agar pemerintah juga bisa mencabut gelar profesor yang dimiliki oleh Edie serta hak akademik yang bersangkutan.

"Kami meminta agar Kemendikti mencabut gelar Profesor, SK mengajar, jabatan akademik, hak mengajar serta dibatasi masuk dalam lingkungan akademik," ujarnya.

Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.

Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Teranyar, polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dalam proses gelar perkara.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |