Kejagung Siap Lawan Banding Tom Lembong di Kasus Impor Gula

8 hours ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 22 Jul 2025 17:14 WIB

Kejaksaan Agung siap hadapi banding Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi upaya banding yang ditempuh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi upaya banding yang ditempuh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

"Tim JPU pasti sudah siap dan itu sudah diatur dalam hukum acara tata caranya," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Nanang Supriatna saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (22/7).

Anang menyebut setelah kubu terdakwa resmi mengajukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama 7 hari untuk nantinya membuat kontra memori banding yang diajukan Tom Lembong.

"Terhadap sikap PH dan terdakwa melakukan upaya hukum banding maka JPU harus membuat kontra memori banding," ujarnya.

Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Hal memberatkan di balik hukuman tersebut adalah Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.

Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Lalu Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

Tom saat menjadi Menteri Perdagangan disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir menegaskan bahkan jika dihukum satu hari saja, kliennya tetap akan mengajukan banding. Sebab, menurut dia, Tom tidak merasa bersalah terkait dengan aktivitas impor gula.

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, pak Tom akan banding," kata Ari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (21/7).

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |