Liputan6.com, Jakarta Aktris dan selebgram Fuji An hadir dalam sidang putusan terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang dilakukan mantan manajernya, Batara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memutuskan Batara bersalah atas penggelapan uang yang dipercayakan padanya.
"Menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ucap hakim dalam putusannya. Batara dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Batara tampak terpukul mendengar vonis tersebut, namun ia memutuskan menerima hukuman dan tidak akan mengajukan banding.
Rasa Puas
Setelah persidangan, Fuji menyatakan rasa puasnya atas putusan tersebut, merasa hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kerugian yang dialaminya.
"Alhamdulillah, semua proses berjalan cepat, dan aku lumayan puas sama hasilnya," kata Fuji.
Menghargai Keadilan
Meski dana yang digelapkan tidak dapat kembali, Fuji menegaskan bahwa ia lebih menghargai keadilan yang telah ditegakkan.
"Uang bisa dicari lagi, tapi keadilan sudah terwujud, Insya Allah uang bisa dicari lagi," ujarnya.
Pelajaran Berharga
Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi Fuji dalam memilih rekan kerja, khususnya manajer. Ia kini lebih berhati-hati dalam memantau tim dan mengawasi pemasukan serta pengeluaran secara mendetail.
"Sejak kejadian ini, aku lebih galak dan lebih teliti monitor tim," ungkapnya.