CNN Indonesia
Kamis, 17 Apr 2025 09:29 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan dokter kandungan di Garut, Jawa Barat Syafril Firdaus (MSF) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Iya sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin saat dikonfirmasi, Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, MSF dijerat Pasal 6 huruf B dan C, dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, di media sosial beredar video aksi dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita saat pemeriksaan USG.
Dalam video yang beredar, terlihat dokter tengah mengecek kondisi kandungan pasien. Namun saat dilakukan pengecekan, tangan dari dokter tersebut diduga memegang bagian dada korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, MSF pun langsung ditangkap oleh jajaran Polres Garut dan menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap dokter kandungan itu mengiming-imingi USG gratis terhadap korbannya.
"Ada yang ditawari USG gratis atau layanan lainnya," kata Kapolres Garut AKBP M Fajar Gemilang, Selasa.
Fajar mengatakan layanan itu diberikan dokter tersebut di sebuah klinik di Garut secara personal tanpa tercatat dalam daftar buku pasien.
"Layanan-layanan lain secara personal sehingga si korban ini tidak terdeteksi di buku resepsionis klinik itu," ujarnya.
Masih dari pemeriksaan sementara, Fajar menyebut motif pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu karena hasrat seksual pada pasien.
"Motif karena nafsu. Karena beliau merasa bangkit, terangsang gitu ya, melihat dari pasien atau korban," ucap dia.
(dis/wis)