Catatan Jala PRT soal UU PPRT yang Baru Disahkan, Akui Belum Ideal

8 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengakui sejumlah ketentuan dalam UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah resmi disahkan pada Selasa (21/4), belum ideal.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini tak menampik sejumlah ketentuan dalam UU tersebut belum secara tegas mengatur hubungan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.

Namun, Lita mengaku bersyukur UU PPRT akhirnya bisa disahkan setelah prosesnya mandek hingga 22 tahun di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini apa namanya ya, apa menjadi meskipun belum ideal dan seperti kita usulkan pertama kali tetapi paling tidak sudah mengacu pada Konvensi ILO," kata Lita saat dihubungi, Rabu (22/4).

UU PPRT disahkan dalam rapat paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026, setelah melalui sejumlah rapat sejak awal 2026. Namun, DPR dan pemerintah hanya memerlukan waktu sehari untuk menyelesaikan pembahasan RUU PPRT di tingkat satu sejak Surat Presiden (Surpres) diterima pada 15 April.

"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya.

Catatan Jala PRT

Jala PRT yang terlibat dalam sejumlah rapat pembahasan, menyebut UU PPRT 75 persen telah mengadopsi standard kerja sesuai Konvensi ILO 189 yang mengatur kelayakan pekerja rumah tangga.

Meski begitu, di lain sisi, Lita mengakui UU PPRT belum mengatur secara tegas sejumlah hak pekerja rumah tangga. Mulai dari hak cuti, jam kerja, tunjangan hari raya, hingga jaminan sosial.

Pasal 15 UU PPRT sebetulnya mengatur 14 hak yang didapat pekerja rumah tangga mulai cuti, jam kerja, hingga jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenegakerjaan. Namun, kata Lita, sejumlah norma itu belum mengatur secara tegas.

"Ada beberapa yang masih memang belum bisa defınitif norma ketenagakerjaan seperti upah, eh jam kerja, ya batasan jam kerja, kemudian libur mingguan ya," katanya.

Misalnya, meski pekerja rumah tangga berhak mendapat cuti, jam kerja layak, waktu istirahat, hingga tunjangan hari raya, UU PPRT tak mengatur secara detail. Semua hak itu diberikan berdasarkan kesepakatan antar pekerja dan pemberi kerja.

Dia juga ikut menyoroti pengunaan frasa 'berdasarkan kesepakatan' dalam sejumlah ketentuan, terutama yang mengatur hak pekerja rumah di Pasal 15.

"PRT berhak: d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," demikian bunyi Pasal 15.

Lita mengakui hal itu menjadi tantangan dalam RUU tersebut. Namun, pihaknya mengaku tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan DPR. Menurut dia, UU PPRT masih membutuhkan penyempurnaan ke depan.

Namun, target itu membutuhkan waktu. Lita mengatakan Jala PRT selanjutnya akan mengawal penyusunan aturan turunan UU PPRT, baik lewat peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Menurut Lita, pihaknya juga akan membuat panduan untuk menjadi pedoman agar para pekerja rumah tangga tetap mendapat haknya sesuai undang-undang meski tak diatur dengan tegas.

"Untuk jam kerja dan istirahat itu, kami akan membentuk tim kampanye untuk mensosialisasikan bagaimana sih jam kerja yang seharusnya, istirahat yang seharusnya. Jadi di luar apa tertulis kesepakatan, kita Jala PRT akan membuat panduan," kata Lita.

"Masih ada kekurangan tetapi ini apa namanya kan undang-undang akan bertumbuh dan ini ini babak baru untuk menuju babak-babak selanjutnya," imbuhnya.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |