Jakarta, CNN Indonesia --
Aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein kecewa dengan tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan penghasutan demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
"Kita mengucapkan turut berduka cita kepada suara-suara rakyat yang dibungkam atas nama tuntutan negara," ujar Syahdan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
"Di sini kami dibebankan situasi Agustus yang mengalami kerusuhan dan kami dianggap sebagai dalang," lanjut dia.
Syahdan menegaskan ancaman penjara tidak membuat dirinya dan ketiga temannya menjadi bungkam atas persoalan yang tengah terjadi. Kata dia, tuntutan dua tahun penjara tidak akan pernah bisa menghapus sejarah bangsa Indonesia yang akan terus melawan ketidakadilan.
Dalam kesempatan itu, dia berharap majelis hakim bisa mengeluarkan putusan yang berbasis pada fakta hukum di persidangan.
"Saya memohon doa untuk teman-teman semoga putusan hakim akan menjadi sesuatu yang meringankan bagi kami," kata Syahdan.
"Dan doakan agar orang tua kami tegar, orang tua kami tegar, dan kami akan tetap tegar menghadapi semua yang terjadi selama proses penahanan kami," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Syahdan Husein, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar dengan pidana 2 tahun penjara.
Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).
(ryn/dal)

10 hours ago
4






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440546/original/019398900_1765437120-Vivo_X200_Ultra.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402499/original/069636700_1762248895-ClipDown.com_568671501_18545587594054071_6278094954927871767_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432645/original/060825700_1764818395-YouTube_Recap_2025_01.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5449618/original/001686900_1766099380-Steam_Winter_Sale_2025_01.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417477/original/023507800_1763534909-google-gemini-3.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294447/original/065942700_1753404869-omid-armin-AGRtDoZlpYw-unsplash__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417262/original/092794200_1763526594-cloudflare-outage.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426068/original/091035700_1764253361-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_7.13.00_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431956/original/014866300_1764751840-Apple_Hari_Disabilitas_Internasional_2025_01.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429570/original/054081400_1764606003-MV5BMDAxOWRmNjMtYWZkOS00YzIxLTgxMDktNjhjOThhY2QxZjM3XkEyXkFqcGc_._V1_FMjpg_UY1995_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307781/original/080682700_1754481117-Ro.jpg)