Jakarta, CNN Indonesia --
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku sempat dimarahi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena berinisiatif meminta Riezky Aprilia mundur sebagai anggota DPR RI untuk digantikan oleh Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan Donny ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Mulanya, jaksa bertanya kepada Donny apakah dia mengetahui soal eks Kader PDIP Saeful Bahri yang meminta Riezky mundur ketika bertemu di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny mengaku mengetahui pertemuan itu karena dilakukan atas inisiatif dirinya untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Motifnya adalah, saya berinisiatif untuk mencari solusi lain bagaimana kalau lewat jalur PAW saja. Karena pelaksanaan putusan MA setelah caleg dilantik jadi anggota DPR jadi debatable. Butuh teori-teori hukum," kata Donny dalam sidang.
"Sehingga saya bilang, coba deh siapa tau Riezky mau mundur. Saya enggak bisa ketemu Riezky kebetulan Saeful ada di Singapura. Saeful kan pengusaha kebetulan ada kerjaan di Singapura juga," sambungnya.
Atas inisiatifnya itu, Donny mengaku dimarahi oleh Hasto karena dianggap melakukan langkah-langkah di luar kewenangannya.
Sebab, kata Hasto, permintaan agar seseorang kader PDIP mundur harus dilakukan berdasarkan keputusan DPP PDIP yang diambil dalam rapat pleno.
"Setelah saya sampaikan ke Pak Hasto, Pak Hasto marah kenapa kamu nyuruh Riezky mundur? Tugasmu adalah melaksanakan langkah-langkah hukum terkait pleno DPP dan putusan Mahkamah Agung kok kamu malah jadi DPP," ujar Donny.
"Mundur tidaknya Riezky tuh apa kata pleno DPP. Kok kamu malah mendahului pleno," sambungnya.
Donny mengaku tak membalas amarah Hasto karena merasa salah. Ia juga mengaku tak lagi berkomunikasi langsung dengan Riezky usai dimarahi Hasto.
"Karena murni inisiatif saya salah, saya dimarahin ya saya diam dan langsung tidak berani lagi telepon Riezky," ujar dia.
Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(mab/tsa)