Advokat Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Hakim

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Ariyanto Bakri dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pria yang kerap disapa Ary Gadun FM itu disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar ketua majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ariyanto juga dikenakan denda Rp600 juta 150 hari penjara.

Ariyanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif. Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi negara hukum tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat, karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.

Lebih lanjut, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatannya. Serta perbuatannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 98, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Ariyanto dan Marcella diproses hukum atas tuduhan menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ariyanto, Marcella serta M. Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang.

(fam/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |