Adies Pastikan RUU Pemilu Tak Akan Dibahas di Baleg: Kecuali Mendesak

2 days ago 10

CNN Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 03:39 WIB

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan paket RUU yang mengatur pemilu hingga pilpres tidak akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan paket RUU yang mengatur pemilu hingga pilpres tidak akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg). (CNN Indonesia/Muhammad Arief Bimaputra).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan paket revisi undang-undang (RUU) yang mengatur pemilihan umum hingga pemilihan presiden tidak akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg).

Adies menegaskan pembahasan RUU Pemilu tetap akan dibahas oleh Komisi II sesuai dengan tugas, fungsi dan ranah mereka.

"Jadi begini UU itu ada sektor garapannya masing-masing ada tugas fungsi masing-masing komisi kalau UU pemilu koornya (koridor) ada di Komisi 2. Enggak mungkin kita kasih ke Baleg. Apalagi ini waktunya masih panjang," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pembahasan suatu undang-undang bisa diberikan kepada Baleg apabila memiliki sifat yang mendesak dan melibatkan sejumlah komisi.

Namun, ia menegaskan pembahasan suatu undang-undang tidak akan diberikan ke Baleg jika sudah memiliki alat kelengkapan dewan (AKD) yang sesuai untuk dibahas.

"Tapi kalau (RUU) pemilu kan jelas di komisi 2. Sama kaya UU TNI kan harus di komisi 1 enggak mungkin di Baleg. Sama kayak UU politik kan enggak mungkin di baleg. Jadi enggak ada begitu. Pimpinan akan mengerti," ujar dia.

Di sisi lain, Adies belum dapat memastikan apakah revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan oleh Komisi II.

"Belum dengar nanti apakah koornya di komisi 2 atau butuh komisi lain karena ASN agak luas," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin sebelumnya menyebut RUU ASN akan dibahas di Komisi II sehingga RUU Politik dibahas oleh Baleg.

Arse mengatakan Komisi II diminta untuk fokus menggodok revisi UU ASN sementara revisi UU Pemilu dialihkan ke Badan Legislasi. Namun, ia tak merinci siapa pihak yang meminta hal tersebut.

"Ini informasi aja kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini itu diminta untuk mengubah UU ASN," kata Arse kepada wartawan, Selasa (15/4).

(mab/sfr)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |