Jakarta, CNN Indonesia --
Kemendagri mendata ada enam wilayah yang diusulkan berubah jadi berstatus Daerah Istimewa hingga April 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4).
Secara keseluruhan dia mengatakan ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 pembentukan kabupaten dan 36 kota yang diterima pihaknya hingga April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus," kata Akmal dalam rapat tersebut.
Akmal tidak merinci daerah-daerah yang meminta untuk pemekaran daerah itu. Ia hanya mengatakan usulan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan DPR untuk membahasnya.
Namun usai rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membocorkan salah satu yang diusulkan jadi daerah istimewa adalah Kota Surakarta alias Solo.
"Seperti daerah saya Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ujar dia.
Menurut Aria perlu kajian lebih lanjut terkait dengan usulan daerah istimewa.
"Kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu, karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah itu harus ada perasaan yang adil," ujarnya.
Ia mewanti-wanti jangan sampai pemberian daerah istimewa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah-daerah lain.
Selain itu, Aria menilai Solo tak perlu jadi daerah istimewa.
"Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujar legislator dari dapil Jateng V termasuk Solo tersebut
Dia lantas berkata, "Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen."
Lebih lanjut, dia menekankan pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan catatan persyaratan suatu daerah untuk dimekarkan harus dilakukan secara lebih ketat.
"Soal moratorium ada satu yang kita harapkan bisa kita lakukan, kita buka kembali, dan pengusulannya harus lebih ketat," ucap dia.
Sejauh ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, serta ada dua yang berstatus Daerah Istimewa yakni Aceh dan Yogyakarta.
Aceh memiliki keistimewaan salah satunya hak untuk melakukan syariah islam lewat perda-nya. Kemudian Yogyakarta salah satunya dengan hak istimewa agar Sultan Keraton Yogyakarta otomatis menjadi gubernur.
Setelah masa moratorium pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) sejak 2014 lalu, pembentukan provinsi baru terjadi pada 2022 lalu hasil pemekaran provinsi di Papua.
Wilayah pemekaran provinsi di Papua itu kini menambah empat provinsi baru di Indonesia yakni Papua Selatan dengan Ibu kota Merauke, Papua Tengah dengan Ibu kota Nabire, Papua Pegunungan dengan Ibu kota Jayawijaya, dan Papua Barat Daya dengan Ibu kota Sorong.
(kid/wis)