MK Mulai Adili Gugatan UU Hak Cipta dari Bernadya, Nadin Amizah dkk

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili uji materi atas UU 28/2014 tentang Hak Cipta yang digugat 29 musisi.

Para musisi itu di antaranya Bernadya Ribka Jayakusuma, Nazril Irham alias Ariel Noah, Tubagus Arman Maulana alias Armand Maulana, dan Bunga Citra Lestari atau BCL.

Sidang pendahuluan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 itu digelar Kamis (24/4) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahap pemeriksaan permohonan itu tiga hakim MK yang menyidangkan atau majelis hakim panel adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebanyak 29 musisi mengajukan permohonan uji materi lima pasal tentang royalti atas suatu karya dalam UU Hak Cipta. Lima pasal yang digugat adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Cipta Kerja.

Armand dkk mempersoalkan lima pasal tersebut karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

Para penyanyi dan pencipta musik itu menyadari ada persoalan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma undang-undang yang diuji tersebut.

"Pada intinya ingin mempertanyakan dan meminta kejelasan dan juga meminta Mahkamah Konstitusi uji materi dan memberikan penafsiran yang lebih luas mengenai beberapa hal tertentu yaitu apakah pelaku pertunjukan wajib meminta izin secara langsung kepada pencipta lagu untuk menampilkan ciptaan lagu suatu pertunjukan," ucap kuasa hukum para pemohon Panji Prasetyo dalam sidang pendahuluan uji materi UU Hak Cipta, Kamis (24/4) seperti dikutip dari situs resmi MK.

Dalam permohonannya, Bernadya dkk mencontohkan permasalahan hukum dalam tafsir UU Hak Cipta yang telah terjadi. Dua di antaranya adalah kasus yang dialami Agnes Monica atau Agnezmo dan Once Mekel.

Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh pencipta lagu Ari Bias dengan tuduhan tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Agnezmo juga dilaporkan secara pidana ke kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Kemudian, mantan vokalis grup musik Dewa, Once Mekel, dilarang membawakan lagu-lagu mantan grupnya tersebut. Jika pun Once tetap membawakan lagu Dewa, ia mesti mendapatkan izin dan membayar royalti secara langsung kepada pencipta lagu.

"29 orang penyanyi yang mengajukan permohonan uji materi ini merasa bahwa mereka berpotensi untuk mengalami hal yang sama, yaitu diharuskan meminta izin langsung dan membayar royalti kepada pencipta. Hal tersebut sangat berbeda dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Panji.

Para pemohon menyatakan hal tersebut menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya cipta mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta kerap digunakan pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya.

Sebanyak 29 musisi yang menggugat dan tergabung dalam perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 itu adalah Armand Maulana, Dewi Gita, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, BCL, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Nino Kayam, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly Padi, Ikang Fawzi, dan Andien.

Juga ada Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia Hamzah, David Bayu, Tantri Kotak, Arda Naff, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel Krisatya, dan Mentari Novel.

Selain mereka ada juga pemohon untuk persoalan yang sama dan terdaftar dengan register nomor 37/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam perakra tersebt adalah grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T'Koes Band dan Saartje Sylvia (yang dikenal dengan julukan Lady Rocker pertama).

Dalam sidang itu, Saldi yang memimpin majelis panel hakim, meminta para pemohon masing-masing perkara untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang sudah dialami atau yang akan dialami akibat berlakunya norma-norma yang diuji.

Selain itu, para Pemohon juga mesti menguraikan pertentangan norma-norma yang diuji dengan batu uji yang digunakan dalam UUD 1945.

"Itu harus dijelaskan, ditunjukkan kepada kami mengapa itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab yang kami nilai pertentangannya itu," tutur Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon kedua perkara tersebut dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 7 Mei 2025.

(kid/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |