UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU

11 hours ago 11

loading...

Pengukuhan dan Pembekalan Guru serta Karyawan SMA dan SMK Triguna Utama yang menjadi bagian dari proses integrasi sekolah ke dalam sistem tata kelola di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/7/2026). Foto/Dok. SindoNews

TANGSEL - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan proses integrasi tata kelola SMA dan SMK Triguna Utama ke dalam skema Badan Layanan Umum (BLU) tidak akan mengubah status maupun profesi guru dan tenaga kependidikan. Perubahan tersebut semata-mata dilakukan untuk memperkuat sistem pengelolaan, pengawasan, dan tata kelola sekolah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Pengukuhan dan Pembekalan Guru serta Karyawan SMA dan SMK Triguna Utama yang menjadi bagian dari proses integrasi sekolah ke dalam sistem tata kelola di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/7/2026). Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem sesuai amanah negara kepada UIN. Baca juga: Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026

Menurutnya, perubahan yang dilakukan bukan menyangkut profesi guru, melainkan hanya pada sistem pengelolaan organisasi. "Kami ingin memastikan tata kelola berjalan lebih baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sementara hak serta peran guru sebagai pendidik tetap dihormati," ujarnya.

Dalam pembekalan dijelaskan bahwa SMA dan SMK Triguna Utama sebenarnya telah lama berdiri. Namun selama ini pengelolaannya belum berada dalam lingkup otoritas langsung UIN sehingga sistem tata kelola dinilai belum berjalan secara optimal.

Melalui integrasi tersebut, seluruh guru dan tenaga kependidikan diminta tidak merasa khawatir karena tugas dan peran mereka sebagai pendidik tetap berjalan sebagaimana sebelumnya. Perubahan hanya terjadi pada aspek tata kelola, sistem pengawasan, serta mekanisme manajemen sekolah.

Jika sebelumnya fungsi pengawasan berada di bawah yayasan, kini pengawasan dilakukan oleh UIN. Sementara itu, yayasan tetap berperan sebagai badan hukum yang menaungi sekolah, namun tidak lagi menjalankan operasional sehari-hari, termasuk dalam urusan pengangkatan kepala sekolah maupun direktur.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |