CNN Indonesia
Rabu, 26 Mar 2025 01:06 WIB

Kupang, CNN Indonesia --
Tersangka SHDR alias Stefani alias F atau Fani (20) yang ikut menjadi tersangka kekerasan seksual di bawah umur menunggu di area kolam renang Hotel Kristal ketika mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan aksi bejatnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan F meninggalkan anak di bawah umur yang ia bawa bersama AKBP Fajar di dalam kamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk F tidak berada dalam suatu ruangan tetapi F menunggu di luar tepatnya di tempat kolam renang (Hotel Kristal)," kata Patar di Polda NTT, Kupang, Selasa (25/3).
Patar, perempuan berinisial F telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrium Polda NTT sejak Jumat (21/3). F juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Polda NTT.
Dari hasil pemeriksaan, F mengakui seluruh perbuatannya membawa anak berusia enam tahun sesuai pesanan dari eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar untuk dibawa ke Hotel Kristal.
"Jadi peran F ini perannya adalah sebagai orang yang membawa korban anak berusia enam tahun kepada AKBP. Fajar sesuai order dari AKBP. Fajar," kata Patar.
Patar menyampaikan, AKBP Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap korban anak berusia enam tahun pada 11 Juni 2024 tengah malam saat korban sudah tidur.
"Pada saat itu anak korban dari posisi (sedang) tidur dengan aktivitas pelecehan seksual itu terbangun lebih kurang di pukul 1 dinihari setelah itu pelaku (AKBP Fajar) memanggil F, (dengan kalimat) eh ini sudah bangun, lalu diantar pulang," ujarnya.
(fra/ely/fra)