CNN Indonesia
Rabu, 14 Mei 2025 20:03 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) dari ITB berinisial SSS harus melakukan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu usai status tahanan ditangguhkan.
"Dalam surat penangguhan penahanan tertera SSS ini wajib lapor di hari Senin dan hari Kamis," ujar kuasa hukum SSS, Khaerudin kepada wartawan, Rabu (14/6).
Kendati demikian, Khaerudin menyebut status wajib lapor itu bersifat situasional lantaran pihak kepolisian sudah mengetahui apabila kliennya saat ini masih berkuliah di wilayah Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Khaerudin berharap Bareskrim Polri dapat menghentikan kasus yang menjerat kliennya bukan hanya melakukan penangguhan penahanan semata.
"Kami berharap agar proses ini dapat dihentikan karena melihat dari kondisi SSS ini masih berusia muda dan juga masih dalam proses kuliah," tuturnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangguhkan penahanan SSS yang menjadi tersangka buntut dugaan membuat foto meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Jokowi ciuman.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu mengatakan, permohonan penangguhan penahanan dikabulkan atas beberapa pertimbangan, di antaranya permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya
"Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Trunoyudo.
Ia mengatakan, penyidik menangani kasus tersebut secara profesional dan proporsional.
"Penyidik melakukan langkah-langkah ini secara prosedur, proporsional dan profesional dan tim kuasa hukum terus intens melakukan koordinasi dan komunikasi dengan tim penyidik," katanya.
(tfq/gil)