Terbongkar, Begini Cara FBI Beli Data Lokasi Warga Tanpa Surat Perintah!

8 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - FBI mengonfirmasi kepada Senat Amerika Serikat (AS) bahwa mereka kembali melakukan pembelian data lokasi warga sipil. Langkah ini memicu kontroversi besar karena dianggap sebagai upaya "tak lazim" untuk menghindari Amandemen Keempat yang melindungi privasi warga dari penggeledahan tanpa alasan hukum yang kuat.

Selama ini, putusan hukum Carpenter v. United States mewajibkan aparat penegak hukum memiliki surat perintah (warrant) jika ingin mengambil data lokasi langsung dari penyedia jaringan seluler.

Namun, FBI dan sejumlah agensi federal lainnya menemukan celah hukum: mereka tidak mencuri data tersebut, melainkan membelinya dari pialang data.

Mengutip Engadget, Jumat (20/3/2026), investigasi mengungkap bahwa data sensitif ini bersumber dari ekosistem periklanan digital yang masif.

Setiap kali ponsel terhubung ke internet, perangkat tersebut memancarkan informasi spesifik melalui aplikasi dan platform yang digunakan. Berikut adalah alur bagaimana data warga berakhir di tangan penegak hukum:

1. Mekanisme Bidstream dan RTB

Inti dari pengumpulan data ini adalah Real Time Bidding (RTB). Saat kamu membuka sebuah laman web atau aplikasi, terjadi lelang iklan dalam hitungan milidetik untuk menentukan iklan mana yang akan muncul di layar. Agar lelang ini efektif, platform periklanan menyiarkan data perangkat, termasuk:

  • Alamat IP dan jenis perangkat.
  • Koordinat garis lintang dan bujur (GPS) yang presisi.
  • Cookie pihak ketiga yang melacak aktivitas penjelajahan.

Pialang Data

2. Agregasi oleh Pialang Data

Data "siaran" atau bidstream ini kemudian dikumpulkan dan dilisensikan kepada pialang data. Para pialang tidak hanya mengandalkan data lokasi mentah, tetapi juga menggabungkannya dengan "data deterministik" lainnya.

Jika kamu pernah memasukkan nama, email, atau tingkat pendapatan pada suatu aplikasi, pialang data dapat mencocokkan identitas tersebut dengan riwayat lokasi kamu.

3. Keterlibatan Sektor Finansial

Bukan hanya aplikasi media sosial, institusi perbankan pun dilaporkan mulai melirik celah ini sebagai sumber pendapatan baru dengan melisensikan data transaksi nasabah yang telah "dianonimkan" kepada perusahaan pihak ketiga.

Laporan dari 404Media dan Forbes mengungkapkan bahwa agensi seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE) menggunakan alat dari perusahaan keamanan siber bernama Penlink.

Penlink menyediakan perangkat lunak bernama Webloc, yang diklaim mampu menganalisis saluran digital tanpa batas dari ekosistem web.

Alat ini memiliki kemampuan mengerikan, mampu mengidentifikasi ponsel pintar di area dan waktu tertentu, lalu melacak pergerakan pemiliknya sepanjang hari hingga kembali ke rumah pada malam hari. Karena data ini dibeli secara komersial dari pialang data, aparat tidak merasa perlu meminta izin pengadilan.

'Pasal Karet' Amandemen Keempat

Secara hukum, praktik ini berada di wilayah abu-abu. Amandemen Keempat melindungi warga dari penggeledahan yang tidak beralasan, namun seperti yang dicatat dalam Columbia Law Review, aturan tersebut tidak mengatur transaksi pasar terbuka. Artinya, jika data tersebut dijual secara bebas di pasar, pemerintah boleh membelinya seperti pembeli lainnya.

Saat ini, kelompok hak sipil seperti Electronic Frontier Foundation (EFF) tengah mendesak pengesahan undang-undang "The Fourth Amendment Is Not For Sale Act". Tujuannya jelas, menutup celah hukum yang membiarkan pemerintah membeli data yang seharusnya memerlukan surat perintah geledah.

Kenyataan bahwa perusahaan iklan--yang namanya bahkan tidak diketahui publik--memiliki kekuatan untuk memetakan setiap langkah hidup kita adalah alarm keras bagi privasi global.

Infografis 10 Tips Amankan Data Pribadi dari Serangan Siber. (Liputan6.com/Abdillah)

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |